Setelahitu, pemrakarsa dapat menyerahkan dokumen untuk evaluasi kepada komite peninjau AMDAL. Jangka waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk merevisi dokumen. Penyusunan Andal, RKL dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang akan dinilai (hasil penilaian Komisi AMDAL).
c kesepakatan metode studi; dan d) lama waktu penyusunan dokumen Andal dan dokumen. RKL-RPL; PEDOMAN. REPUBLIK INDONESIA-13-II. b. Dampak Penting hipotetik yang telah ditetapkan dalam. kesepakatan Formulir Kerangka Acuan; c. batas wilayah studi dan batas waktu kajian berdasarkan hasil pelingkupan dalam Formulir Kerangka Acuan
kualitasdan kuantitas plankton dan makrobenthos akibat penurunan kualitas fisika-kimia air Peningkatan operasional dermaga untuk mengakomoda si pengapalan produk PT.KNI (1-2 kali per minggu). Penurunan kualitas dan kuantitas plankton dan makrobenthos akibat penurunan kualitas fisika-kimia air. • SK Gub. Untuk Baku Mutu Kualitas Air di Prop.
PenyusunanANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar
.
pembuatan dokumen andal rkl dan rpl dibuat secara